PERATURAN TENTANG PUNGUTAN SISWA BARU

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru mengenai pungutan di sekolah jenjang pendidikan dasar. Permen ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 yang juga mengatur mengenai pungutan di sekolah.

"Dalam Permen baru ini kami tegaskan lagi mengenai pungutan, lanjutan atau revisi dari PP 60," kata Nuh, Selasa (26/6/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Ia menjelaskan, lahirnya Permen baru ini karena ada aturan dalam PP 60 yang memberatkan sekolah-sekolah swasta. Dalam PP itu, seluruh sekolah swasta jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya operasional dan biaya investasi.

Peraturan Menteri ini menegaskan, sekolah swasta penerima BOS diperbolehkan memungut biaya operasional tetapi disesuaikan dengan dana BOS yang diterima. Misalnya, jika biaya operasional masing-masing siswa per bulan sebesar Rp 200 ribu, maka sekolah tersebut hanya diperbolehkan memungut biaya operasional tidak lebih dari Rp 100 ribu. Sebab, dana BOS telah menutup kebutuhan siswa sebesar Rp 100 ribu untuk setiap bulannya.

"Sekolah negeri tetap tidak boleh memungut biaya. Sekolah swasta penerima BOS boleh memungut, tapi nominalnya dibatasi atau dikurangi dari dana BOS itu. Saya pikir ini fair, karena swasta punya keterbatasan di situ," ujarnya.

Di luar itu, lanjut Nuh, hal baru yang diatur dalam Permen ini adalah mengenai kewajiban melapor untuk semua sekolah penerima bantuan yang jumlahnya melebihi Rp 5 miliar untuk satu tahun ajaran. Kebijakan ini diambil untuk mendorong budaya transparan di semua satuan pendidikan.

"Intinya, pungutan di sekolah jangan sampai mensejahterakan golongan tertentu. Permen ini akan digunakan sebagai alat untuk "investigasi" karena uang yang digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dan malam ini akan saya teken," pungkasnya.

Sumber: kompas.com

PERATURAN TENTANG PUNGUTAN SISWA BARU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as